Tupoksi
Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Informatika serta penyelenggaraan Kesekretariatan Dinas;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan, urusan umum, urusan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan dibidang perencanaan, pelaporan;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- Penatausahaan keuangan;
- Penyelenggaraan urusan umum
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbag Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan perencanaan, penata usahaan keuangan dan pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penatausahaan keuangan lingkup dinas
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan meliputi : rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja) dan perencanaan dinas lainnya;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan meliputi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota lingkup dinas dan laporan dinas lainnya;
- Membina penyelenggaraaan fungsi perencanaan dan pelaporan dinas
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin dinas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
- Menyusun laporan keuangan dinas, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan dan Berkala, serta laporan keuangan lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas, melaksanakan kegiatan surat-menyurat, tata naskah dinas, kearsipan, memberi layanan administrasi umum kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan, pelaporan dan kepegawaian lingkup dinas;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan aset dinas;
- Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Komunikasi dan Informasi mempunyai fungsi pengelolaan pelayanan informasi dan persandian, pengelolaan pemberdayaan media massa serta pengelolaan hubungan antar lembaga.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Komunikasi dan Informasi dipimpin oleh seorang kepala bidang dan membawahi 3 kepala seksi yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Seksi Pelayanan Informasi dan Persandian
Seksi Pelayanan Informasi dan Persandian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan persandian. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelayanan Informasi dan Persandian mempunyai fungsi : (Disesuaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada Perangkat daerah urusan pemerintahan Bidang persandian)
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi dan persandian;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pelayanan informasi dan persandian;
- Melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Penyusunan petunjuk teknis tentang pelayanan informasi dan persandian;
- Melaksanakan pengumpulan dan menganalisis informasi dan komunikasi;
- Penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
- Penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota;
- Penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
- Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
- Pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
- Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
- Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
- Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
- Penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
- Peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
- Pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
- Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
- Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
- Penyusunan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota;
- Penyusunan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota;
- Penyusunan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota;
- Perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota;
- Pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/ vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- Pengamanan informasi elektronik;
- Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
- Pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
- Penyusunan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
- Pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
- Melaksanakan pendataan dan pembinaan terhadap penggunaan frekuensi radio komunikasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pemberdayaan Media Massa
Seksi Pemberdayaan Media Massa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi dalam melaksanakan pengelolaan dan pemberdayaan media massa. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayaan Media Massa mempunyai fungsi :
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan media massa;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data pemberdayaan media massa;
- Menyususn petunjuk teknis pengelolaan pemberdayaan media massa;
- Melakukan pembinaan , pengelolaan dan pemberdayaan media massa;
- Melaksanakan kerja sama dan kemitraan dengan media massa dan media online;
- Mempublikasikan berita dan informasi tentang pembangunan serta kebijakan pemerintah daerah melalui media massa (media cetak, elektronik dan online);
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah melalui pertunjukan rakyat, film keliling serta media luar ruang termasuk baliho, banner , spanduk dan sebagainya;
- Melaksanakan jumpa pers dan dialog publik;
- Menerbitkan bahan dokumentasi informasi publik melalui majalah , buletin, tabloid, leaflet, pamflet, booklet, kalender dan sejenisnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Hubungan Antar Lembaga
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi dalam melaksanakan fungsi pengelolaan hubungan kelembagaan dan kehumasan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
- Menyusun bahan kebijakan teknis bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisi data tentang pengelolaan hubungan kelembagaan;
- Menyusun petunjuk teknis pengelolaan hubungan kelembagaan;
- Melaksanakan pembinaan hubungan kelembagaan;
- Melaksanakan fungsi kehumasan pimpinan pemerintah daerah;
- Melaksanakan koordinasi kehumasan pada unit kerja pemerintah daerah;
- Melaksanakan pembinaan kelompok informasi masyarakat;
- Membina dan memberdayakan media tradisional;
- Mempromosikan potensi serta berbagai hasil pembangunan daerah;
- Melaksanakan pameran promosi pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
BIDANG STATISTIK DAN INFORMATIKA
Bidang Statistik dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program, petunjuk teknis, kebijakan dan operasional pada bidang statistik dan informatika, pengelolaan sumberdaya informatika, penerapan sistem informasi, pengelolaan data serta aplikasi informatika Pemerintah Daerah serta pelayanan dan pembinaan di bidang statistik dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Statistik dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan membawahi 3 Kepala Seksi yang masing-masing mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Seksi Sumberdaya Informatika
Seksi Sumberdaya Informatika mempunyai tugas pokok, membangun dan mengelola infrastruktur, mengelola jaringan komputer yang menghubungkan seluruh unit kerja yang dapat digunakan dalam beberapa aplikasi yaitu jaringan internet, jaringan sistem informasi, akses audio visual, serta pelayanan dan pembinaan di bidang sumberdaya informatika dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun kebijakan teknis di bidang Sumberdaya Informatika;
- Penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur serta perangkat keras di bidang teknologi informasi;
- Melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan jaringan internet dan komputer antar unit kerja;
- Memasang dan memelihara sarana dan perangkat untuk melaksanakan komunikasi data berupa file, audio maupun visual;
- Menyediakan akses internet pada setiap SKPD sampai tingkat kelurahan;
- Mengelola perangkat mainframe dan server data base;;
- Memberikan rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup lokal wireline (end to end) dalam lingkup kota;
- Memberikan rekomendasi izin untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Data dan Statistik
Seksi Data dan Statistik mempunyai tugas pokok merencanakan, mengembangkan, pengelolaan data, dan statistik sektoral di Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun Program Kerja di bidang Data dan Statistik.
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan teknis data statistik dan informasi.
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama pengembangan statistik sektoral;
- Menyelenggaraan statistik sektoral dalam lingkup Pemerintah Kota Metro;
- Melaksanakan pembinaan, pengamatan lanjut dan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
- Mengatur dan melaksanakan penerimaan dan pemeriksaan dokumen hasil pengumpulan data statistik sektoral
- Mengatur dan melaksanakan pengolahan data statistik sektoral sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan
- Mengatur dan melaksanakan evaluasi hasil pengolahan statistik sektoral bahan masukan untuk penyumpuranaan selanjutnya
- Mengatur dan menyiapkan naskah publikasi statistik sektoral dan menyampaikan ke satuan perangkat kerja daerah terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi data dan Statistik; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Aplikasi Informatika
Seksi Aplikasi Informatika mempunyai tugas pokok mendesain, mengembangkan dan melaksanakan program situs web Pemerintah Daerah dengan memperbarui berita dan data, membina situs web milik unit kerja lain serta pelayanan dan pembinaan di bidang aplikasi informatika dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun kebijakan teknis di bidang Aplikasi Informatika;
- Membuat, mengelola dan mengembangkan aplikasi situs web milik Pemerintah Daerah dan web milik dinas;
- Mengelola nama domain dan subdomain untuk seluruh unit kerja, yang terintegrasi dalam situs web milik Pemerintah Daerah;
- Mengelola perangkat dan konten Media Center;
- Melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap operator situs web pada masing-masing unit kerja;
- Mengupdate data dan berita pada halaman situs web Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan peliputan, press release dan pendokumentasian setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah serta mengunggah hasilnya dalam halaman situs web;
- Menyelenggarakan dan menyusun kebijakan, standar, pedoman dan prosedur serta melaksanakan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang e-Government;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
UPT RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH
UPT Radio Siaran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas, tanggung jawab dan wewenang teknis Dinas Kominfo. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Radio Siaran Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
- Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah ;
- Pelaksanaan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah ;
- Pelaksanaan penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah daerah dan promosi daerah melalui sarana komunikasi radio dan televisi ;
- Pelayanan kegiatan yang menggunakan jasa penyiaran radio pemerintah daerah:
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.