Kepala Dinas Kominfo Metro menandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Metro mengadakan acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Metro, sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan. Antara Dinas Dukcapil dengan empat Organisasi aperangkat Daerah (OPD)di lingkungan pemerintah Kota Metro yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro senin (09-04-2019) .Acara tersebut di buka oleh Walikota Metro Achmad Pairin dan Wakil Walikota Metro Djohan yang juga dihadiri segenap jajaran Forkompinda, Kepala Dinas Dukcapil Kota Metro dan para undangan.
Empat OPD itu adalah yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Kepala BAPPEDA,camat Metro Pusat, Dinas Kesehatan Kota Metro.
Pemanfaatan data kependudukan merupakan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dalam Kitab Undang –Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, menyebutkan bahwa “Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, namun tetap rahasia datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang.