Rapat Rancangan Perwali LPPL Radio Metropolis Kota Metro
Rancangan Peraturan Walikota Metro tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Metropolis di sosialisasikan di OR Sekda Kota Metro, Kamis (12/07/18).
Rapat pembahasan Raperda tersebut dihadiri oleh Asisten III, Sekertaris Kominfo Kota Metro, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum kota Metro, KUPT Radio Metropolis dan Staf Radio Metropolis. Dalam rapat Peraturan Walikota Metro tentang LPPL membahas 31 Pasal yang diantaranya mencangkup ketentuan umum, lambang, stempel.
Menurut Asisten III Evi Rofriyati, peraturan Walikota Metro tentang peraturan daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2017 tentang pembentukan Radio Metropolis menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal masih perlu beberapa perubahan untuk penyempurnaan perwali 2018.
Ketentuan Umum, Lambang Stempel,Sampul surat, Kop Surat, dan Papan Nama, Pembentukan, Kedudukan, Organisasi LPPL Radio metropolis, Dewan Pengawas, Syarat Dewan Pengawas, Pemberhentian dewan Pengawas, Dewan Direksi, Cakupan Wilayah dan Isi Siaran , Pengawaan, Ketentuan Peralihan,dan Ketentuan Penutup.