Tentang Kami
SEJARAH KOTA METRO
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula dengan dibangunnya kolonisasi dan dibentuk sebuah induk desa baru yang diberi nama Trimurjo. Sebelum tahun 1936, Trimurjo adalah bagian dari Onder Distrik Gunungsugih yang merupakan bagian dari wilayah Marga Nuban. Kawasan ini adalah daerah yang terisolasi tanpa banyak pengaruh dari penduduk lokal Lampung. Namun, pada awal tahun 1936 Pemerintah kolonial Belanda mengirimkan migran orang-orang Jawa (kolonis) ke wilayah ini untuk mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan mengurangi kegiatan para aktivis kemerdekaan. Kelompok pertama tiba pada tanggal 4 April 1936.
Pada tanggal 9 Juni 1937, nama daerah itu diganti dari Trimurjo ke Metro dan pada tahun yang sama berdiri sebagai pusat pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan) dengan Raden Mas Sudarto sebagai asisten kepala distrik (asisten demang) pertama. Onder Distrik dikepalai oleh seorang Asisten Demang, sedangkan Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Sedangkan atasan daripada Distrik adalah Onder Afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda. Tugas dari Asisten Demang mengkoordinasi Marga yang dikepalai oleh Pesirah dan di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (Wakil Pesirah), seorang Juru Tulis dan seorang Pesuruh (Opas). Pesirah selain berkedudukan sebagai Kepala Marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah dipilih oleh Penyimbang-penyimbang Kampung dalam Marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa Kampung yaitu dikepalai oleh Kepala Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari tiap-tiap Suku di kampung itu. Kepala Kampung dipilih oleh Penyimbang-penyimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus seorang Penyimbang Kampung, jikalau bukan Penyimbang Kampung tidak bisa diangkat dan Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
Selama periode yang sama, pemerintah kolonial Belanda membangun lebih banyak jalan, juga klinik, kantor polisi, dan kantor administrasi. Pada tahun 1941 dibangun sebuah masjid, kantor pos, pasar yang besar, dan penginapan, serta pemasangan listrik dan saluran telepon. Pengembangan berikutnya adalah dibangunnya irigasi untuk memastikan tanaman yang sehat. Belanda memperkerjakan Ir. Swam untuk merancang sistem irigasi. Desainnya dikenal dengan nama tanggul (bahasa Perancis “leeve”, sekarang bentukan ini dikenal dengan “ledeng”) selebar 30 meter dan sedalam 10 meter saluran irigasi dari Sungai Way Sekampung ke Metro. Buruh disediakan oleh pendatang, yang diwajibkan dan bekerja dalam shift. Konstruksi dimulai pada tahun 1937 dan selesai pada tahun 1941.
Zaman penjajahan Jepang
Setelah invasi Jepang di Indonesia pada tahun 1942, semua personil Belanda dievakuasi atau ditangkap. Program migrasi dilanjutkan di bawah nama Kakari Imin, dan tujuh puluh migran Jawa digunakan sebagai kerja paksa dalam pembangunan landasan di Natar dan Astra Ksetra, serta berbagai bunker dan aset strategis lainnya; mereka yang menolak ditembak.
Warga lainnya kurang gizi, dengan hasil panen mereka yang diambil oleh pasukan pendudukan Jepang. Penyakit menyebar secara merajalela ke seluruh warga, yang dibawa oleh kutu. Kematian umum terjadi, sedangkan para perempuan termasuk istri-istri para pekerja paksa, diambil sebagai wanita penghibur.
Pada zaman Jepang, Residente Lampoengsche Districten diubah namanya oleh Jepang menjadi Lampung Syu.
Lampung Syu dibagi dalam 3 (tiga) Ken, yaitu:
1. Teluk Betung Ken
2. Metro Ken
3. Kotabumi Ken
Wilayah Kota Metro sekarang, pada waktu itu termasuk Metro Ken yang terbagi dalam beberapa Gun, Son, Marga-marga dan Kampung-kampung. Ken dikepalai oleh Kenco, Gun dikepalai oleh Gunco, Son dikepalai oleh Sonco, Marga dikepalai oleh seorang Margaco, sedangkan Kampung dikepalai oleh Kepala Kampung.
Selama perang kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha untuk merebut kembali Metro. Ketika mereka pertama kali tiba, mereka tidak dapat masuk jembatan ke kota Tempuran karena telah dihancurkan oleh pasukan 26 TNI di bawah komando Letnan Dua (Letda) Bursyah; konvoi Belanda terpaksa mundur. Namun, hari berikutnya Belanda kembali dalam jumlah yang lebih besar dan menyerang dari Tegineneng, akhirnya memasuki kota dan menewaskan tiga tentara Indonesia. Untuk mengenang peristiwa ini, dibangunlah sebuah monumen di Tempuran, Lampung Tengah tepatnya di pintu masuk Kota Metro.
Zaman Indonesia merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kota Metro di dalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan :
1. Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung
2. Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung dengan nama “Negeri” sebanyak 36 Negeri.
3. Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang bersangkutan.
Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai nantinya dibentuk Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam Kecamatan Metro).
Dalam praktik, dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.
Asal nama Kota Metro
Versi pertama nama Metro berasal dari kata “Meterm” dalam Bahasa Belanda yang artinya “pusat” yang artinya di tengah-tengah antara Lampung Tengah dan Lampung Timur, bahkan ditengah (center) Provinsi Lampung. Versi kedua nama Metro berasal dari kata “Mitro” (Bahasa Jawa) yang berarti artinya teman, mitra, kumpulan. Hal tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah di luar wilayah Sumatera yang masuk ke daerah Lampung. . Namun, yang paling relavan adalah, Metro berasal dari bahasa Belanda, ini didukung kuat dengan sejarah dan berdirinya sebuah landmark berupa menara yang dinamakan Menara Meterm (Meterm Tower) yang berada di Taman Merdeka, Alun-Alun Kota Metro. Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro. Dengan berlakunya Pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka Metro Termasuk dalam bagian Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati pada tahun 1945, yang pada waktu itu Bupati yang pertama menjabat adalah Burhanuddin (1945-1948).
Hari jadi Kota Metro
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula dengan dibangunnya sebuah induk desa baru yang diberi nama Trimurjo. Dibangunnya desa ini dimaksudkan untuk menampung sebagian dari kolonis yang didatangkan oleh perintah Hindia Belanda pada tahun 1934 dan 1935, serta untuk menampung kolonis-kolonis yang akan didatangkan berikutnya. Pada zaman pelaksanaan kolonisasi selain Metro, juga terbentuk onder distrik yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung, dan Trimurjo. Kelima onder distrik ini mendapat rencana pengairan teknis yang bersumber dari Way sekampung yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para kolonisasi-kolonisasi yang sudah bermukim di onder distrik yang biasa disebut bedeng-bedeng dimulai dari Bedeng 1 bertempat di Trimurjo dan Bedeng 67 di Sekampung, yang kemudian nama bedeng tersebut diberi nama, contohnya Bedeng 21, Yosodadi.
Kedatangan kolonis pertama di desa Trimurjo yaitu pada hari Sabtu tanggal 4 April 1936 yang ditempatkan pada bedeng-bedeng kemudian diberi penomoran kelompok bedeng, dan sampai saat ini istilah penomorannya masih populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota Metro pada umumnya. Jika datang ke kota ini lebih mudah menemukan daerah dengan istilah angka-angka/bedeng. Misal di Trimurjo ada bedeng 1, 2, 3, 4, 5, 6c, 6 polos, 6b, 6d, 7a, 7c, 8, 10, 11a, 11b, 11c, 12a, 12b, 12c, 13 dan seterusnya sampai 67 di Sekampung (sekarang masuk dalam wilayah Kab. Lampung Timur). Bedeng yang termasuk kota Metro yaitu 14-1 (Ganjar Agung), 14-2, 15, 16a, 16c, dan seterusnya. Bedeng di Kota Metro kini sering disebut juga dengan sebutan Distrik yang membuat semakin menguatkan akan kentalnya sejarah bekas kolonisasi penjajahan Belanda di kota ini. Di Kota Metro banyak masyarakat yang menyebutkan nomor bedeng/distrik tersebut dikarenakan lebih mudah dengan sebutan 16c dibanding Mulyojati, daerah 22a dibanding Hadimulyo Timur, atau 21c dibanding Yosomulyo.
Setelah ditempati oleh para kolonis dari pulau Jawa, daerah bukaan baru yang termasuk dalam kewedanaan Sukadana yaitu Marga Unyi dan Buay Nuban ini berkembang dengan pesat. Daerah ini menjadi semakin terbuka dan penduduk kolonis pun semakin bertambah, sementara kegiatan perekonomian mulai tambah dan berkembang.
Berdasarkan keputusan rapat Dewan Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah kolonisasi ini diberikan kepada saudaranya yang menjadi koloni dengan melepaskannya dari hubungan marga. Dan pada Hari selasa tanggal 9 Juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama Metro. Tanggal 9 Juni inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro, sebagaimana yang telah dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.
PEMERINTAHAN
Kota Metro dipimpin oleh seorang Walikota. Dikarenakan keadaan dan status wilayah yang ada di Kota Metro. Saat ini, jabatan wali kota Metro dijabat oleh Achmad Pairin dengan jabatan wakil wali kota dijabat oleh Djohan Pahlawan.
Sebelum 1986
Sebelum menjadi kota administratif pada tahun 1986, Metro berstatus kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11 (sebelas) desa.
Adapun 6 kelurahan itu adalah:
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Mulyojati
3. Kelurahan Tejosari
4. Kelurahan Yosodadi
5. Kelurahan Hadimulyo
6. Kelurahan Ganjar Agung
Sedangkan 11 desa tersebut adalah:
1. Desa Karangrejo
2. Desa Banjar Sari
3. Desa Purwosari
4. Desa Margorejo
5. Desa Rejomulyo
6. Desa Sumbersari
7. Desa Kibang
8. Desa Margototo
9. Desa Margajaya
10. Desa Sumber Agung
11. Desa Purbosembodo
1986 sampai dengan 2000
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14 Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Bantul vang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh Menteri Dalam Negeri.
Pada perkembangannya lima desa di seberang Way Sekampung atau sebelah selatan Wav Sekampung dibentuk menjadi satu kecamatan, yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur). Dan pada tahun yang sama terbentuk 2 wilayah pembantu Bupati yaitu Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro.
Harapan memperoleh Otonomi Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ), Kota Banjarbaru (Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Kecamatan Metro Raya, membawahi:
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Ganjar Agung
3. Kelurahan Yosodadi
4. Kelurahan Hadimulyo
5. Kelurahan Banjarsari
6. Kelurahan Purwosari
7. Kelurahan Karangrejo
Kecamatan Bantul, membawahi:
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Tejosari
3. Desa Margorejo
4. Desa Rejomulyo
5. Desa Sumbersari
2000 sampai sekarang
Kota Metro terbagi atas 5 kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5 kecamatan yang meliputi 22 kelurahan.
1. Metro Barat: 11,28 km²
2. Metro Pusat: 11,71 km²
3. Metro Selatan: 14,33 km²
4. Metro Timur: 11,78 km²
5. Metro Utara: 19,64 km²
Kecamatan Metro Pusat
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Imopuro
3. Kelurahan Hadimulyo Timur
4. Kelurahan Hadimulyo Barat
5. Kelurahan Yosomulyo
Kecamatan Metro Timur
1. Kelurahan Iringmulyo
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Yosorejo
4. Kelurahan Tejosari
5. Kelurahan Tejoagung
Kecamatan Metro Barat
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Mulyosari
3. Kelurahan Ganjar Asri
4. Kelurahan Ganjar Agung
Kecamatan Metro Utara
1. Kelurahan Banjar Sari
2. Kelurahan Karang Rejo
3. Kelurahan Purwosari
4. Kelurahan Purwoasri
Kecamatan Metro Selatan
1. Kelurahan Sumbersari
2. Kelurahan Margorejo
3. Kelurahan Margodadi
4. Kelurahan Rejomulyo
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA METRO
PERANGKAT DAERAH
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor.
PERIODE 2003
Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Metro adalah sebagai berikut:
A. Sekretariat Daerah, terdiri dari :
1. Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
2. Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
3. Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
B. Sekretariat DPRD, terdiri dari:
1. Bagian Persidangan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Keuangan
4. Bagian Umum
C. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pekerjaan Umum
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
5. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
6. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
8. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
9. Dinas Pertanian
10. Dinas Pasar
11. Dinas Pendapatan Daerah
D. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Inspektorat Kota Metro
3. Badan Kepegawaian Daerah
4. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
5. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
6. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
7. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
8. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
9. Satuan Polisi Pamong Praja
10. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
PERIODE 2008
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Perangkat Daerah Kota Metro berdasarkan Perda Nomor 07 Tahun 2008 masih sama dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
PERIODE 2010
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.
Perangkat Daerah Kota Metro berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 :
a. Sekretariat Daerah;
b. Staf Ahli Walikota, terdiri dari :
1. Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik;
2. Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan;
3. Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
4. Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
c. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
d. Dinas Daerah, terdiri dari :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan;
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
4. Dinas Tata Kota dan Pariwisata;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian;
7. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat;
8. Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
9. Dinas Pendapatan;
10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
11. Dinas Perdagangan dan Pasar.
e. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari :
1. Inspektorat;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3. Badan Kepegawaian Daerah;
4. Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
6. Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani;
7. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
8. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
9. Kantor Lingkungan Hidup;
10. Kantor Ketahanan Pangan;
f. Lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, terdiri dari :
1. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Satuan Polisi Pamong Praja;
g. Kecamatan.
h. Kelurahan.
SEKRETARIAT DAERAH TERDIRI DARI :
A. SEKRETARIS DAERAH
B. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahi :
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b. Sub Bagian Bina Otonomi dan Kerjasama Daerah;
c. Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.
2. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a. Sub Bagian Agama dan Kemasyarakatan;
b. Sub Bagian Kesehatan, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan;
c. Sub Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
3. Bagian Protokol, membawahi :
a. Sub Bagian Administrasi Pimpinan;
b. Sub Bagian Tamu;
c. Sub Bagian Acara.
C. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Administrasi Perekonomian, membawahi :
a. Sub Bagian Perekonomian Produksi;
b. Sub Bagian Perekonomian Umum;
c. Sub Bagian Pengembangan Perekonomian.
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi :
a. Sub Bagian Administrasi Program;
b. Sub Bagian Pengendalian;
c. Sub Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan.
D. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Organisasi, membawahi :
a. Sub Bagian Kelembagaan;
b. Sub Bagian Tata Laksana;
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Pemberdayaan Aparatur.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a. Sub Bagian Perundang-undangan;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Sub Bagian Administrasi dan Dokumentasi.
3. Bagian Tata Usaha Keuangan, membawahi :
a. Sub Bagian Anggaran;
b. Sub Bagian Perbendaharaan;
c. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi.
4. Bagian Umum, membawahi :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Sub Bagian Rumah Tangga;
c. Sub Bagian Urusan Dalam.
Kelompok Jabatan Fungsional
PERIODE 2016
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B;
d. Dinas Daerah Kota Metro, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5. Dinas Sosial, Tipe C, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro merupakan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe C, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
9. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan, dan serta fungsi penunjang Peternakan dan Penyuluhan;
10. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, persandian, dan statistik;
14. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Usaha Menengah, dan Perindustrian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Usaha Menengah, dan Perindustrian;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan fungsi penunjang perizinan;
16. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
18. Dinas Perdagangan, Tipe C, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, dan Sumber Daya Manusia;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
4. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah.
Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kecamatan Metro Pusat dengan Tipe B;
b. Kecamatan Metro Selatan dengan Tipe B;
c. Kecamatan Metro Utara dengan Tipe B;
d. Kecamatan Metro Timur dengan Tipe B;
e. Kecamatan Metro Barat dengan Tipe B.
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Selain unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis Kota Metro di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Kota Metro.
Satuan pendidikan Kota Metro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.
Selain unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud Pasal 6, ditetapkan unit pelaksana teknis di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional dan otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.